Hakim bebaskan Tian Bahtiar, Iwakum ingatkan batas kritik dan obstruction of justice

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Update: 2026-03-04 12:40 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Indomie

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dengan instrumen hukum pidana, terutama apabila berkaitan dengan produk pemberitaan.

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Menurut Irfan, rujukan majelis hakim terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menunjukkan bahwa kebebasan pers tetap diposisikan sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi dalam setiap proses peradilan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (3/3/2026), Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim di ruang sidang.

Elshinta Peduli

Majelis hakim memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa. Unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai tidak terpenuhi.

Hakim juga menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan, baik bernada negatif maupun positif, merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik.

“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo,” ujar hakim.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan, penerapan Pasal 21 UU Tipikor harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan efek gentar terhadap kerja pers.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (4/3).

Putusan ini dinilai mempertegas batas antara kritik atau pemberitaan dengan dugaan perintangan penyidikan, sekaligus menjadi preseden penting dalam relasi antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.

 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News