Hamdan Zoelva sebut isu BBM oplosan Pertamina tak sesuai dakwaan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada keterlibatan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero). Hamdan Zoelva menilai narasi tudingan mafia minyak dan BBM oplosan hanya untuk membentuk opini publik.

Update: 2026-02-03 02:29 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada keterlibatan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero). Hamdan Zoelva menilai narasi tudingan mafia minyak dan BBM oplosan hanya untuk membentuk opini publik.

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva dalam sebuah siniar di kanal Youtube pakar manajemen Rhenald Kasali seperti dikutip Senin, 2 Februari 2026.

Hamdan menyoroti penetapan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak Riza Khalid sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerry didakwa merugikan negara hingga Rp2,9 triliun terkait penyewaan tangki BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"Anak muda, anak muda yang bisnisnya sedang tumbuh, dia bangun sendiri dari bawah. Dan inilah yang menjadi sasaran gara-gara dia anaknya Riza Chalid. Nah, Riza Chalid ini dianggap mafia, padahal tidak pernah ada satupun yang bisa membuktikan bahwa memang benar-benar mafia, apanya yang mafia? Selama ini tidak pernah ada," tegas Hamdan.

Dia menilai Kerry menjadi sasaran kriminalisasi. Dikatakan, Kerry bukan komisaris atau direksi sehingga tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan.

"Bukan komisaris, dia bukan direksi, dan tidak melakukan apa-apa. Padahal dalam hukum pidana, beneficial owner bisa dipidana kalau itu menyangkut kejahatan korporasi. Ini bukan kejahatan korporasi. Dalam dakwaan Jaksa, tidak ada dakwaan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh korporasi oleh perusahaan, tapi oleh persesehingg," katanya.

Elshinta Peduli

Dibeberkan, PT Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM setelah proses penentuan harga melibatkan lembaga riset Universitas Indonesia dan kemudian dikaji ulang oleh internal perusahaan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2015, BPKP menyatakan proses bisnis penunjukan OTM sesuai pedoman pengadaan yang berlaku saat itu.

"Tahun 2015, BPKP mengeluarkan satu surat, suratnya tertanggal 27 Mei tahun 2015 yang menyatakan bahwa proses bisnis dalam penunjukan OTM itu sudah sesuai dengan pedoman pengadaan di internal Pertamina yang berlaku pada saat itu. Artinya clear. Clear. Tidak ada kasus," ungkapnya.

Hamdan Zoelva mengatakan, saat itu, PT Pertamina belum membayar penyewaan terminal BBM milik PT OTM selama dua tahun lantaran terjadi perubahan direksi. PT OTM, katanya, mengikuti keputusan Pertamina yang kemudian menetapkan harga lebih rendah dari kontrak sebelumnya.

Untuk itu, Hamdan mengaku heran dengan dakwaan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Setelah ditelusuri, nilai kerugian negara itu merupakan pendapatan PT OTM dari Pertamina atas penyewaan terminal BBM.

"Harga ditentukan oleh Pertamina dan Jaksa menyatakan begini: "Kerugian Pertamina di penyewaan OTM adalah 2,9 triliun." Setelah saya cari-cari dari mana angka 2,9 triliun? Ternyata adalah revenue dari OTM selama penyewaan oleh Pertamina," katanya.

Anehnya, kata Zoelva, PT Pertamina masih menggunakan dan membayar penyewaan terminal BBM tersebut. Secara logika sederhana, nilai kerugian negara seharusnya terus bertambah karena penyewaan masih berlangsung hingga saat ini.

"Yang anehnya kan saya tanya, ini masih dibayar nggak oleh Pertamina? Masih. Lalu apakah kerugian negara menjadi bertambah? Dari 2,9 triliun menjadi bertambah, kan masih dipakai terus, kan jadi aneh," ucap Hamdan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (3/2).

Alih-alih merugikan negara, Hamdan Zoelva menyatakan, penyewaan terminal BBM justru memberikan keutungan besar bagi Pertamina karena memungkinkan impor langsung dari Timur Tengah atau negara lain tanpa bergantung pada Singapura. Pertamina, katanya bisa menghambat Rp 145 miliar per bulan atau Rp 17,4 triliun selama 10 tahun masa sewa.

"Iya kalau, kalau dihitung-hitung keuntungannya bisa Rp 145 miliar per bulan. Efisiensi. Dan kalau dihitung selama 10 tahun, 10 tahun penyewaan oleh Pertamina, maka efisiensi menjadi Rp 17,4 triliun," katanya.

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan isu BBM oplosan sangat berdampak pada opini publik. Masyarakat sempat enggan membeli BBM di SPBU Pertamina karena merasa dikhianati oleh praktik korupsi.

"Akhirnya apa yang terjadi? Terjadi oplosan di Pertamina dan semua rakyat tidak suka dengan Pertamina dan bahkan tidak mau beli di pom bensin Pertamina. Jadi Pertamina... pom bensin Pertamina jadi kosong, Pak. Jadi karena terjadi oplosan yang merugikan keuangan negara, uang rakyat. Itu yang ada di dakwaan," ucapnya.

Dalam diskusi tersebut, Hamdan juga mengaitkan kasus ini dengan penerapan prinsip business judgment rule di BUMN. Ia menilai banyak keputusan bisnis yang wajar justru ditarik ke ranah pidana karena disamakan dengan logika administrasi pemerintahan.

"Yang sangat penting. Jadi hakim harus benar-benar bisa memahami perbedaan antara pengambilan keputusan bisnis dengan pengambilan keputusan administrasi pemerintahan. Itu dua barang yang sangat berbeda," katanya.

Hamdan Zoelva juga menyebut narasi mengenai mafia minyak dan isu oplosan hanyalah entertainment hukum yang jauh dari isi dakwaan sebenarnya. Dalam surat jaksa mendakwa Kerry terkait penyewaan terminal BBM dan kapal.

"Angkanya menjadi apa yang sangat luar biasa dalam rangka populisme tadi orang kaget 'Wah gila sampai hampir Rp 1 kuadriliun rupiah'. Ternyata masalahnya ini," katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News