Kodaeral VIII tangkap pumpboat diduga bawa barang selundupan
Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII menangkap satu Pumpboat bernama Pumpboat Fadil Boy di perairan Manado yang diduga membawa barang muatan ilegal. ANTARA/HO-Kodaeral VIII
Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII menangkap satu Pumpboat bernama Pumpboat Fadil Boy di perairan Manado yang diduga membawa barang muatan ilegal.
"Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen Kodaeral VIII terkait adanya aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri yang memasuki wilayah perairan Manado," kata Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla diwakili Wadan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, di Manado, Senin (2/2).
Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan KSOP Manado kemudian melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).
Pada pukul 20.00 WITA, Pumpboat Fadil Boy berhasil dihentikan dan ditangkap pada koordinat 01°31"55,62 U – 124°49'26,48 T.
Saat pemeriksaan, ditemukan satu orang nakhoda dan dua orang ABK di atas kapal yang memuat barang berbahaya berupa sianida (CN) serta minuman keras ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sianida (CN) sebanyak 13 karung masing-masing dengan total kurang lebih 650 kilogram, serta tiga dus minuman beralkohol yang terdiri dari satu dus Carlo Rosi dan dua dus Bargin.
Diperkirakan nilai total barang temuan mencapai kurang lebih Rp654.591.040 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah tersebut.
Selanjutnya Pumpboat beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, pengangkutan barang berbahaya berupa Sianida tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Terhadap penindakan ini, Kodaeral VIII menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam 'press conference' tersebut perwakilan Kakanwil Bea Cukai Provinsi Sulut, Perwakilan Binda Sulut, Dansubsatgas Bais TNI Provinsi Sulut, perwakilan KSOP Manado, Kepala ESDM Provinsi Sulut, Ir Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII dan Kadiskum Kodaeral VIII.


