Impor BBM dan skema harga, Saksi Mahkota beri penjelasan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan harga beli atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dan RON 92 dibentuk melalui mekanisme tender.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan harga beli atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dan RON 92 dibentuk melalui mekanisme tender. Hal itu disampaikan Riva saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa Dinihari (10/2/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Riva saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali dasar penetapan harga impor BBM, khususnya RON 90 dan RON 92. Riva menjelaskan, tidak terdapat publikasi harga atau Mean of Platts Singapore (MOPS) untuk BBM RON 90. Publikasi harga, menurut dia, hanya tersedia untuk BBM jenis RON 92.
“Karena tidak ada publikasi untuk RON 90, maka harga acuan menggunakan publikasi RON 92 dengan formula tertentu untuk mengompensasi perbedaan nilai RON,” ujar Riva di hadapan majelis hakim seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (10/2).
Riva menegaskan, formula tersebut tidak berkaitan dengan praktik pencampuran BBM, melainkan digunakan dalam pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). “Bukan kita melakukan pencampuran, Pak, tapi untuk pembentukan HPS. Karena publikasi yang ada adalah RON 92, maka untuk mendapatkan harga acuan RON 90 digunakan formula pengurangan atau diskon terkait perbedaan RON tersebut,” kata Riva menanggapi pertanyaan jaksa.
Ia juga menjelaskan mengenai istilah alpha yang kerap muncul dalam perhitungan harga. Menurut Riva, alpha merupakan satu kesatuan dengan publikasi harga dan mencakup berbagai komponen biaya. “Alpha itu mencakup biaya-biaya dalam membentuk produk, seperti proses blending, transportasi, dan penyimpanan. Jadi, dia tidak berdiri sendiri,” katanya.
Dalam kesempatan itu, JPU turut menanyakan apakah Riva mengetahui adanya komunikasi panitia tender di luar mekanisme yang berlaku. Riva menjawab tidak mengetahui adanya komunikasi di luar aturan. Ia menegaskan, komunikasi resmi dalam proses tender dilakukan melalui surat elektronik.
Riva juga memaparkan proses tender impor BBM dilakukan setelah Pertamina Patra Niaga memperoleh kuota impor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. “Kita melakukan proses tender untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” ucapnya.
Kuota impor tersebut, lanjut Riva, diajukan berdasarkan data historis konsumsi atau impor pada tahun berjalan. Umumnya, pengajuan dilakukan untuk kebutuhan enam bulan pada tahun berikutnya. Selain itu, setiap bulan perusahaan menggelar Rapat Optimasi Hilir untuk menghitung dan mengoordinasikan kebutuhan berdasarkan permintaan serta pasokan dari dalam negeri maupun impor.
“Jika ada kekurangan pasokan, di situ dilakukan kesepakatan dan perhitungan untuk melakukan balancing pemenuhan kebutuhan,” kata Riva.
Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar juga menyampaikan impor minyak dan BBM tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan nasional. Arcandra menjelaskan, pada 2018 kapasitas kilang membutuhkan sekitar 1 juta barel per hari, sementara produksi minyak nasional berada di kisaran 700 ribu hingga 750 ribu barel per hari.
“Walaupun seluruh produksi dalam negeri dimasukkan ke kilang Pertamina, tetap masih kurang sekitar 300 ribu barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor,” ujar Arcandra saat bersaksi pada 22 Januari 2026.
Arcandra menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada BBM. Kebutuhan BBM nasional mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari, sementara kilang Pertamina hanya mampu memproduksi sekitar 800 ribu barel per hari. “Artinya, masih ada kebutuhan impor BBM sekitar 600 ribu barel per hari,” katanya.
Selain Arcandra, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan sebelumnya pada 6 Februari 2026. Di hadapan majelis hakim, Alexander mengingatkan auditor, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar berhati-hati dan independen dalam menilai potensi kerugian negara.
Menurut Alexander, auditor harus memiliki professional skepticism dalam menjalankan tugasnya. “Jika ada ketekoran kas, jangan langsung disimpulkan sebagai pencurian. Bisa saja ada transaksi yang belum dibukukan karena perbedaan waktu, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi,” ujarnya.


