KPK dalami aliran uang terkait Sudewo pada KSPPS Artha Bahana Syariah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

Update: 2026-02-10 13:40 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah Muhamad Ichsan Azhari sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni pada 9 Februari 2026.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News