Jadi saksi di sidang Kerry Riza, Ahok tegaskan tak ada oplosan BBM Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak ada pencampuran BBM secara ilegal oleh PT Pertamina, melainkan proses blending BBM yang legal dan diatur oleh undang-undang.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak ada pencampuran BBM secara ilegal oleh PT Pertamina, melainkan proses blending BBM yang legal dan diatur oleh undang-undang.
Hal itu disampaikan Ahok di sela persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2027.
"Kan terbukti gak ada oplosan kan, blending kan," kata Ahok kepada wartawan.
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai Rp285 triliun, sebagaimana tuduhan jaksa.
"Saya juga enggak tahu hitungannya gimana," ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (27/1).
Seperti diketahui, Ahok hadir sebagai sebagai saksi untuk pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum terhadap sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini.
Para terdakwa itu ialah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

