Jaksa Agung tekankan reformasi penegakan hukum dan integritas aparatur
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia melalui pertemuan daring.
Rakernas Kejaksaan 2026 mengusung tema: Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.
Tema tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya berorientasi pada capaian penegakan hukum, tetapi juga membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berfokus pada pelayanan publik.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh kebijakan dan program Kejaksaan pada 2026 harus selaras dengan arahan Presiden RI, Asta Cita, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Kejaksaan siap mendukung program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” kata ST Burhanuddin.
Rakernas tahun ini turut menghadirkan sejumlah menteri sebagai narasumber secara daring, yakni Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan melalui implementasi konsep Advocaat Generaal.
Konsep tersebut mencakup penguatan single prosecution system untuk menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara, penyusunan master plan dan road map kelembagaan, serta penyeragaman penerapan hukum, termasuk pemanfaatan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).
“Aspek akuntabilitas dan integritas aparatur menjadi fondasi utama. Pengawasan harus berfungsi sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia Kejaksaan,” ujar ST Burhanuddin.
Ia menegaskan integrasi data hukuman disiplin antarbidang dilakukan untuk menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar aturan.
Memasuki 2026, Kejaksaan juga menghadapi tantangan baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran siap beradaptasi agar penerapan hukum berjalan efektif dan berkeadilan.
Di bidang penguatan sumber daya manusia, Kejaksaan akan memaksimalkan peran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) melalui kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi, guna mencetak aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Sementara itu, digitalisasi dan penertiban aset juga menjadi fokus. Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan berbasis kecerdasan buatan diarahkan untuk mendukung kinerja seluruh bidang.
Selain itu, Badan Pemulihan Aset dioptimalkan dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan moral dan integritas sebagai pijakan utama pengabdian.
“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Iswanto/Ter


