Jimmy Masrin bantah niat jahat dalam kasus LPEI–Petro Energy
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (27/11/2025), dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa III Jimmy Masrin.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (27/11/2025), dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa III Jimmy Masrin. Ia merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.
Perkara ini turut menyeret dua petinggi lainnya, yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Jimmy Bantah Seluruh Tuduhan
Dalam pembelaannya, Jimmy Masrin menegaskan bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat jahat atas keputusan bisnis yang kini menjadi persoalan hukum.
“Tindakan saya tidak didasari niat jahat. Tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan saya terkait penggunaan dokumen fiktif, baik kontrak, purchase order, maupun invoice, termasuk soal commitment fee 1 persen,” ujar Jimmy di hadapan majelis hakim.
Ia menilai tuduhan tersebut hanya bersandar pada keterangan Terdakwa I tanpa dukungan bukti atau kesesuaian dengan saksi lain.
Kewajiban Pembiayaan Dipenuhi
Jimmy juga menekankan bahwa fasilitas pembiayaan kepada LPEI tetap berjalan lancar dan dibayar tepat waktu. Menurutnya, hal tersebut membuktikan tidak adanya upaya untuk menghindari kewajiban.
“Semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Jimmy seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (28/11).
Ia membantah telah memperkaya diri sendiri dalam proses pembiayaan. “Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.
Ahli: Tidak Ada Kerugian Negara
Sejumlah ahli hukum yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi menilai perkara ini tidak menimbulkan kerugian negara dan berada dalam ranah keperdataan.
Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Keuangan Publik UI, menjelaskan bahwa LPEI merupakan badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri. Karena itu, kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang.
“Kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Ini masih ranah perdata,” ujarnya.
Sementara Prof. Hadi Shubhan, Ahli Hukum Kepailitan UNAIR, menegaskan bahwa sistem kepailitan di Indonesia bertujuan memulihkan posisi kreditur dan debitur, bukan menghukum. Ia menyebut pengambilalihan utang oleh pihak ketiga justru menunjukkan itikad baik.
“Jika ada pihak ketiga yang bersedia membayar, itu langkah positif dan tidak boleh dikriminalisasi,” ucap Hadi.
Dr. Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana UMJ, menambahkan bahwa tindakan pihak ketiga mencicil atau mengambil alih utang merupakan bentuk tanggung jawab, bukan perbuatan melawan hukum. Ia menilai unsur niat jahat tidak terpenuhi.
“Orang yang punya itikad baik tidak mungkin memiliki mens rea. Tindakan pembayaran justru menunjukkan tanggung jawab,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Majelis Pertimbangkan Fakta
Penasihat hukum Jimmy, Soesilo Aribowo, meminta majelis hakim mempertimbangkan itikad baik kliennya serta fakta persidangan yang telah disampaikan.
“Seluruh tindakan dilakukan dalam koridor hukum dan mekanisme bisnis. Tidak ada niat merugikan negara,” ujarnya.