Kajari tetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp10 miliar perusahaan Percada Sukoharjo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan suplemen buku ajar oleh mantan direktur Perusahaan Percetakan Daerah (Percada). Tersangka HS, 42, merupakan koordinator rekanan fiktif Percada langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari pekan ini.
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan suplemen buku ajar oleh mantan direktur Perusahaan Percetakan Daerah (Percada). Tersangka HS, 42, merupakan koordinator rekanan fiktif Percada langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari pekan ini.
Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara mengatakan, HS terseret dalam kasus dugaan korupsi perusahaan daerah yang mergikan negara sebesar Rp10,8 miliar. HS adalah salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo yang bermitra dengan Percada. "Yang bersangkutan disangka bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Percada, MYN," kata Titin.
Tersangka baru ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 KUH Pidana.
Penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan ini, lanjut Kajari, didasarkan empat alat bukti penting yang dinilai telah memenuhi kelakyakan seperti alat bukti saksi, surat atau dokumen, kemudian keterangan saksi ahli dan keterangan tersangka. HS mengkoordinir delapan rekanan fiktif untuk menyalurkan suplemen buku ajar kepada seluruh sekolah yang ada di Sukoharjo.
Perusahaan rekanan ini tidak berkaitan dengan usaha percetakan atau sejenisnya melainkan perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Selain sebagai ASN, tersangka HS juga bagian dari salah satu perusahaan tersebut.
"Tersangka baru ini aktif di salah satu perusahaan rekanan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (23/10).
Untuk diketahui, Kejari Sukoharjo telah menangani kasus dugaan korupsi perusahaan plat merah Percada tahun anggaran 2018 - 2023 sejak Bulan Maret 2025. Satu tersangka yakni mantan Direktur MYN alias Maryono telah ditersangkan, menyusul tersangka lain yang ditahan Kejari hari ini. Sehingga sudah dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.