Kasih bukti 44 surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP salah alamat
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44. Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP.
"Jadi, bukti surat yang diajukan kita sampaikan ada 44. Kita sudah menyampaikan bukti-bukti yang kita rasa mematahkan dalil lawan," ujar Rudy kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Pada intinya, kata Rudy, bukti-bukti yang diajukan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi jual-beli.
Padahal, dalam gugatannya CMNP menggugat berkaitan dengan transaksi tukar-menukar.
"Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya," katanya.
Menurut Rudy gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.
"Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak," ucapnya.
Rudy juga menegaskan dalam sidang sebelumnya ada beberapa kendala soal mengunggah barang bukti di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menjelaskan kendala tersebut sudah disampaikan.
"Pada intinya sidang pekan lalu ada beberapa kendala, tapi kami kooperatif. Kami juga sudah menyampaikan ke pengadilan dan tadi ikut diperiksa," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (9/10).