Kasus korporasi sawit, Surya Darmadi pertanyakan dasar hukum penanganan

Update: 2026-04-10 14:20 GMT
Indomie

Terpidana perkara korupsi perizinan lahan sawit, Surya Darmadi, menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang tengah berjalan. Pemilik PT Duta Palma Group itu menilai, kasus yang kini disidangkan kembali memiliki substansi yang sama dengan perkara yang telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam pernyataannya, Surya Darmadi menegaskan dirinya telah dijatuhi hukuman dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 pada September 2023. Dalam putusan tersebut, ia divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp2,2 triliun.

Namun demikian, ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang kembali memproses perkara dengan pendekatan korporasi. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.

“Kasus yang disidangkan saat ini adalah kasus yang sama dengan yang telah diputus Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini termasuk ne bis in idem.” ujarnya, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Selain itu, ia juga menyoroti belum dilakukannya eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, meski sejumlah rekening miliknya telah diblokir dengan nilai mencapai sekitar Rp7,8 triliun.

“Seharusnya jika dieksekusi sesuai putusan, kewajiban Rp2,2 triliun dapat dipenuhi. Namun yang terjadi justru penyitaan aset yang tidak terkait dengan perkara.” katanya.

Dalam aspek perizinan, Surya Darmadi berpendapat persoalan yang menjerat sejumlah perusahaan di bawah grupnya seharusnya masuk dalam ranah administratif, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Elshinta Peduli

Ia menegaskan, “Permasalahan perizinan terhadap tiga perusahaan seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana.”

Lebih lanjut, ia juga membantah perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh jaksa, termasuk asumsi penjualan tandan buah segar atau TBS. Menurutnya, perusahaan yang dikelolanya menjual produk dalam bentuk crude palm oil atau CPO dengan harga yang mengacu pada mekanisme pasar resmi.

Surya Darmadi menyatakan, “Produk yang dijual adalah CPO berdasarkan harga tender yang ditentukan secara terbuka. Tidak ada bukti selisih harga seperti yang diasumsikan.”

Ia juga menyinggung dugaan tindakan penyitaan dan pengambilalihan aset, termasuk kebun, pabrik, hingga properti yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Bahkan, ia menyebut pengambilalihan tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, Surya Darmadi juga menyoroti dampak dari proses hukum tersebut terhadap operasional perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan.

Selain itu, ia menyampaikan kondisi kesehatannya yang menurun selama menjalani masa penahanan, terutama setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ia mengatakan, “Saya sudah berusia 73 tahun dengan riwayat penyakit jantung, kondisi di lapas sangat terbatas untuk penanganan medis.”

Di akhir pernyataan tertulisnya, Surya Darmadi berharap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Ia juga menilai kepastian hukum penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News