Kejati NTB persilakan tiga terdakwa gratifikasi DPRD melapor ke pusat
Kepala Kejati NTB Wahyudi. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempersilakan tiga terdakwa perkara gratifikasi DPRD NTB melapor ke pusat, baik kepada Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI.
"Silakan, itu hak mereka, di kita 'kan perkaranya tetap berproses sesuai aturan yang ada," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat (10/4).
Ia mengatakan bahwa perkara ini sedang berjalan pada tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman.
"Tentunya, segala sesuatunya biar nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.
Emil Siain, mewakili tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirim berkas pengaduan dalam upaya menuntut keadilan tersebut ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI.
"Senin (13/4), rencananya kita kirim," kata Emil.
Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan kliennya atas penanganan kasus yang berjalan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan di Kejati NTB.
Salah seorang terdakwa, yakni M. Nashib Iqroman sebelumnya menyampaikan bahwa aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ini lebih kepada aspek keadilan.
Namun, pihak Kejati NTB dalam rangkaian penanganan kasus ini belum menunjukkan sikap tersebut.
Menurut dia, sejumlah anggota DPRD NTB yang berperan sebagai penerima suap dari mereka, seharusnya ikut diseret ke pengadilan.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Hal tersebut tercatat dalam dakwaan karena adanya pengembalian uang dari para penerima suap pada tahap penyidikan di Kejati NTB.
Total uang yang diterima pihak kejaksaan atas pengembalian tersebut menyentuh angka Rp2 miliar. Atas adanya pengembalian di tahap penyidikan tersebut, jaksa menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti titipan yang menguatkan adanya tindak pidana gratifikasi dan suap.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tujuan dari pemberian uang sesama anggota legislatif ini berkaitan dengan program prioritas Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya.
Para terdakwa disebut dalam dakwaan menyerahkan uang kepada belasan anggota DPRD NTB sebagai ganti agar tidak mengejakan program direktif Gubernur NTB tersebut.
Atas perbuatan ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 605 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


