Kejagung: Kerugian negara akibat kasus Chromebook capai Rp2,1 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

Update: 2025-12-08 15:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.

Diungkapkan Riono, perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek pada periode tersebut, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021.

Selanjutnya, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, dan Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” kata Riono.

Awalnya, ungkap dia, tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” ungkapnya.

Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.

Maka dari itu, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Riono melanjutkan, dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00.

Jika dijumlahkan, kata dia, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.

Adapun pada Senin ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan empat tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat tersangka itu adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Adapun tersangka Jurist Tan masih dalam proses pengejaran.

Tags:    

Similar News