Kejari Kota Kupang tetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Bank NTT
Dua tersangka yang ditahan terlibat dugaan korupsi di Bank NTT. ANTARA/Ho-Kejati NTT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Kamis ssmengatakan kedua tersangka tersebut berinisial SSHB, dan PUKB.
"Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa No.9, Oebobo, pada Kamis (18/9) tadi dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Intelijen," katanya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan itu juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.
Selain penetapan tersangka, Kejari Kota Kupang juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) dan menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini, dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Soma Dwipayana.
Berdasarkan nota pendapat JPU, dia mengatakan kedua tersangka ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang tambah dia akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait, serta melakukan penyitaan atau penggeledahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.