Mahfud MD sebut tidak sulit tangkap koruptor kabur ke luar negeri

Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri bukan perkara sulit secara hukum lantaran negara punya instrumen yang memadai untuk memburu dan mengekstradisi mereka.

Update: 2026-04-14 14:30 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri bukan perkara sulit secara hukum lantaran negara punya instrumen yang memadai untuk memburu dan mengekstradisi mereka.

Pernyataan itu dia sampaikan saat menyoroti kasus seorang tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp189 triliun yang melarikan diri dan meninggal dunia di luar negeri.

"Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal)," kata Mahfud dalam kuliah umum bertajuk Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia di kampus UIN Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Ia menjelaskan konsistensi penegakan hukum yang lemah dan tarik-menarik kepentingan seringkali menjadi penghambat utama dalam upaya membawa pulang koruptor kembali ke Indonesia.

Dalam banyak kasus, imbuh Mahfud, pelaku korupsi kerap mendapat perlindungan dan mampu memanfaatkan celah untuk menghindari jerat hukum. Kasus tersangka TPPU Rp189 triliun yang meninggal saat pelarian di luar negeri membuat perkara itu gugur.

"Jumlahnya Rp189 triliun. Itu memang soal penegakan hukum, bukan soal sistem, bukan soal teori," ucap Mahfud yang sempat menangani kasus itu saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Elshinta Peduli

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi tersangka kasus TPPU Siman Bahar yang meninggal dunia di China. Ia terjerat kasus pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal melalui berbagai perusahaan.

Saat ini KPK sedang mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Lembaga anti rasuah tersebut membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen lain hingga SP3 itu terbit.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News