Kejari Palembang tetapkan dua oknum ASN tersangka korupsi Disperkimtan
Konfrensi pers Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah (kanan) di Palembang, Jumat (23/1/2026). ANTARA/ M Imam Pramana
Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menetapkan dua oknum ASN Dinas Perkimtan Palembang sebagai tersangka kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin kawasan permukiman dan pertanahan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Arjansyah di Palembang, Jumat (23/1), mengatakan dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi terdiri dari Ketua RT, Lurah, Toko Bangunan, serta pihak Dinas Perkimtan, serta pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Adapun berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa tidak seluruh bahan material disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama.
Sebagaimana tercantum dalam kontrak, dimana setelah penyidik melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan ahli konstruksi dan Pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang ditemukan fakta dari 131 kegiatan dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang dikerjakan sehubungan dengan material yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama, sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif (tidak dikerjakan).
"Tersangka yakni Y dan MFR selalu PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp1.686.574.440,00.
Adapun tahap penyidikan ditemukan fakta terkait aliran dana kepada Y dan MFR, terkait hal tersebut telah dilakukan penetapan tersangka yaitu,
surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 terhadap Y.
Kemudian surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 terhadap MFR.
Adapun kedua tersangka disangka dengan Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


