Kejari tetapkan enam orang tersangka korupsi di Angkasa Pura Kargo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Provinsi Banten, telah menetapkan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan senilai Rp8 miliar.
Penetapan tersangka baru kasus korupsi di Angkasa Pura Kargo oleh Kejari Kota Tangerang. ANTARA/HO-Kejari Kota Tangerang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Provinsi Banten, telah menetapkan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan senilai Rp8 miliar di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020-2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana di Tangerang Minggu mengatakan tiga orang tersangka yang ditetapkan adalah TAW, HP, dan YY.
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah mantan pejabat teras di PT APK yakni GM selaku Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo periode April 2020 - Juni 2023, AYS sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018 - Juni 2022 dan MFM selaku Contract Logistic Manager periode April 2020 - Juni 2023.
Penetapan tersangka itu, kata dia, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Bahwa penetapan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional," kata Anak Agung Made.
Dia menjelaskan dalam kasus ini GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor atau mitra melaksanakan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapatkan dari PT Hutama Karya (HK).
"Mereka juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar delapan miliar," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Tersangka GM langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 November 2025 hingga 26 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sementara itu, tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Dimana, perkara tersebut merupakan pengembangan.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini," kata dia.