Kejati limpahkan berkas kasus korupsi Yossi Irianto soal Bandung Zoo

Update: 2025-09-19 09:00 GMT

Arsip- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat memberikan keterangan du Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, terkait penguasaan aset negara berupa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan pada Kamis (18/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung,” kata Nur di Bandung, Jumat (19/9).

Nur menjelaskan, tersangka Yossi Irianto telah dilakukan penahanan Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan, hingga nanti berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober sesuai dengan surat perintah penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan Yossi Irianto pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, diduga menyalahgunakan tanah seluas hampir 140 ribu meter persegi di Jalan Tamansari.

Lahan yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) itu sudah disewa sejak 2005, namun perjanjian sewa berakhir pada 30 November 2007.

Meski perjanjian telah berakhir, yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa membayar sewa ke kas daerah. Dalam kurun 2017 hingga 2020, terdakwa diduga menerima uang sewa hingga Rp6 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tags:    

Similar News