Kementerian HAM kawal proses hukum insiden rantis lindas ojol
Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kedua kiri) berdialog dengan orang tua pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob saat pembubaran massa aksi demo di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Mugiyanto menyambangi rumah duka di Jalan Blora, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA/HO-Kementerian HAM)
Kementerian HAM menyatakan akan mengawal proses hukum terkait insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas saat membubarkan massa demo di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengawalan proses hukum bagi pelaku dan pihak bertanggung jawab merupakan permintaan yang disampaikan pihak keluarga korban, Affan Kurniawan.
“Sebagai pemerintah, kami akan berupaya memperhatikan kondisi keluarga yang ditinggalkan agar dapat kembali pulih dan bangkit. Kami juga berharap, kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” ucap dia usai menyambangi rumah duka di Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan itu, Mugiyanto turut menyampaikan duka cita atas kematian Affan. Dia menyebut Kementerian HAM menyesali insiden tersebut.
“Atas nama Kementerian HAM RI, kami menyampaikan turut berduka cita atas kepergian saudara Affan Kurniawan. Kami menyesalkan kejadian semalam yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban, termasuk menyebabkan meninggalnya putra terbaik Bapak dan Ibu,” ucapnya di hadapan orang tua mendiang Affan.
Di sisi lain, Mugiyanto mengatakan dalam menjalankan tugas sehari-hari, pengemudi ojol layaknya Affan berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kekerasan maupun kecelakaan. Dia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan, serta perlindungan dari segala risiko saat menjalankan pekerjaannya.
“Negara juga perlu memastikan aspek keselamatan mereka melalui regulasi, jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, standar keselamatan berkendara, hingga fasilitas umum yang aman,” sambung dia.
Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol, Affan, terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Ketujuh anggota itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak korban.
Karim di Jakarta, Jumat dini hari, memerinci bahwa ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang sedang diperiksa itu, antara lain, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.