Kementrans serahkan 402 SHM ke transmigran di Muna
Kementerian Transmigrasi serahkan 402 SHM kepada transmigran di Kabupaten Muna & Muna Barat. Berikan kepastian hak tanah setelah 13-16 tahun menunggu.
Elshinta/AWM
Elshinta/ AWM
Muna, Sulawesi Tenggara - Kementerian Transmigrasi menyerahkan 402 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran di Kabupaten Muna dan Muna Barat. Penyerahan ini menjadi bagian dari program Transmigrasi Tuntas (TransTuntas) yang menargetkan penyelesaian kepastian hak atas tanah bagi para transmigran yang telah tinggal 13–16 tahun tanpa sertifikat.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut percepatan pembagian Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini berlarut.
“Mereka seharusnya sudah mendapatkan SHM sejak pertama ditempatkan 13-16 tahun lalu. Tapi persoalan itu berlarut-larut. Alhamdulillah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, satu demi satu kita tuntaskan, terutama terkait kepastian hak atas tanah,” kata Menteri Iftitah dalam arahannya saat penyerahan SHM dan dialog rakyat, di Kantor Bupati Muna, Kamis (20/11), seperti rilis yg di terima Kontributor Elshinta Awalludin Marifatullah.
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil turut menegaskan pentingnya kepastian lahan dan dukungan pembangunan bagi keberlanjutan kehidupan para transmigran.
“Mereka (warga transmigran) menunggu 13 tahun baru bisa menerima sertifikat, termasuk di daerah Matombura mereka menunggu kurang lebih 16 tahun. Karena tadi juga terlalu banyak masalah-masalah. Sehingga Alhamdulillah di kepemimpinan bapak selaku Menteri Transmigrasi, hari ini semua masalah-masalah yang ada di wilayah transmigrasi itu bisa terselesaikan dengan baik," ucapnya saat sambutan.
Mentrans menjelaskan perlunya “kontrak ulang” antara pemerintah dan transmigran, yakni dokumen legal yang memuat hak dan kewajiban, termasuk rincian luas lahan yang berbeda-beda di tiap kawasan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah konflik dan memastikan kejelasan ketika terjadi tumpang tindih lahan atau perubahan tata ruang.
“Saya cek, ternyata dulu banyak yang tidak punya dokumen penempatan. Di masa Presiden Prabowo, semuanya harus tertulis. Hak dan kewajibannya apa, luas lahannya berapa. Ada yang dapat 2 hektar, ada 1 hektar, bahkan ada yang hanya lahan rumah. Itu harus jelas,” jelasnya.
Menteri juga memastikan legalitas SHM yang dibagikan. “Sertifikat itu turun dari ATR/BPN. Kalau sudah keluar, statusnya clean and clear,” pungkas Menteri Iftitah.
Dengan penyerahan 402 SHM di Kabupaten Muna dan Muna Barat ini, Kementerian Transmigrasi menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan yang masih menyisakan ketidakpastian bagi para transmigran.
Kementerian Transmigrasi menargetkan seluruh SHM yang tersisa dapat dituntaskan secara bertahap dalam waktu dekat, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian dan keadilan bagi seluruh warga transmigran.