Khairil nilai rehabilitasi ASDP langkah berani Presiden

Mantan Direktur Utama PLN Batubara, Khairil Wahyuni, memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi. Ia menilai langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Update: 2025-11-28 15:40 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Mantan Direktur Utama PLN Batubara, Khairil Wahyuni, memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi. Ia menilai langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Khairil, keputusan rehabilitasi memberi sinyal bahwa negara hadir melindungi pejabat BUMN yang mengambil keputusan strategis tanpa niat jahat. Ia memandang kasus yang menimpa Ira dan dua direksinya merupakan contoh bagaimana kebijakan korporasi kadang disalahartikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain.

Khairil menilai tuntutan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen membuat pejabat publik maupun BUMN harus berani mengambil terobosan. Karena itu, menurut dia, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (28/11), keputusan Presiden Prabowo mengirim pesan agar aparat penegak hukum tidak lagi menafsirkan unsur “menguntungkan pihak lain” secara subjektif tanpa dasar profesional.

Ia menambahkan, selama ini perbedaan cara pandang antara lembaga audit independen, regulator, dan aparat penegak hukum kerap menimbulkan kriminalisasi kebijakan. Khairil mencontohkan pengalamannya pada 2020, ketika ia divonis dua tahun penjara karena kebijakan pengamanan cadangan batu bara meski laporan audit menyatakan tidak ditemukan indikasi fraud.

Dalam pandangan Khairil, rehabilitasi terhadap para direksi ASDP seharusnya menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih memahami konteks bisnis dan tata kelola BUMN sebelum menjerat pejabat dengan Undang-Undang Tipikor. Ia menilai pendekatan hukum yang hanya melihat aspek formal berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis.

Pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 4,6 tahun penjara kepada Ira Puspadewi serta 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi. Mereka dinyatakan merugikan negara Rp1,25 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menyebut tidak ditemukan unsur korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilai rekam jejak profesional Ira jauh dari praktik korupsi. Persoalan makin mengemuka setelah diketahui terdapat perbedaan tajam antara analisis penegak hukum dan temuan auditor independen terkait manfaat akuisisi.

Pada 25 November 2025, pemerintah melalui jajaran pimpinan DPR dan Sekretariat Negara mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP tersebut. Khairil menyebut langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan pelaku usaha dan pejabat publik dalam mengambil keputusan yang diperlukan bagi kepentingan negara.

Similar News