Konsesi Tol CMNP digugat, publik pertanyakan transparansi perpanjangan

Konsesi tol CMNP digugat KMPAN di PN Jakarta Pusat. Gugatan warga negara ini pertanyakan transparansi perpanjangan dan tata kelola aset jalan tol nasional.

Update: 2025-09-24 12:56 GMT

Radio Elshinta/ ADP

Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa (23/9/2025), ketika Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) mengajukan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan sejumlah kementerian terkait. Gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai bermasalah secara hukum.

Perkara bernomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut diajukan sebagai gugatan warga negara atau citizen law suit. Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta CMNP.

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyebut kondisi jalan tol kerap dikeluhkan pengguna karena banyaknya lubang. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan tarif yang terus naik dan biaya pemeliharaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Dana besar sudah keluar, tapi kualitas jalan tidak mencerminkan pemeliharaan terbaik,” tegas Netty.

Sidang perdana yang beragenda mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Hakim mediator pun melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap.

KMPAN menilai perpanjangan konsesi tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya. Namun detail data akan dibuka dalam proses persidangan. “Itu yang akan kita gali di pengadilan,” ujar Netty.

Isi Tuntutan

Dalam petitumnya, KMPAN meminta pengadilan:

- Mengakui legal standing penggugat.

- Menyatakan perpanjangan konsesi sebagai perbuatan melawan hukum.

- Membatalkan akta perpanjangan konsesi yang diteken pada 23 Juni 2020.

- Memerintahkan pemerintah mengambil alih pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit serta mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui gratis.

Selain itu, penggugat meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada tergugat.

KMPAN menekankan, perkara ini bukan semata soal jalan rusak, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan tata kelola aset negara yang transparan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bisa meluas, tidak hanya bagi CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

“Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” ujar Netty.

Proses hukum masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan. Publik kini menunggu apakah pengadilan akan menilai perpanjangan konsesi tersebut sah secara hukum atau justru cacat prosedural.

(ADP)

Tags:    

Similar News