KPAI minta penegak hukum patuhi UU SPPA terkait anak bunuh ibu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta A (12) anak berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan ibu kandung di Medan, Sumatra Utara, agar diproses hukum dengan menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

By :  Widodo
Update: 2025-12-31 11:10 GMT

Anggota KPAI Dian Sasmita. ANTARA/Anita Permata Dewi.

Elshinta Peduli

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta A (12) anak berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan ibu kandung di Medan, Sumatra Utara, agar diproses hukum dengan menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Fokus yang utama adalah memastikan anak dapat menjalani proses hukum sesuai UU SPPA," kata anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selain itu juga diminta penegakan hukum tetap mengedepankan pemenuhan hak anak, termasuk hak pendidikan.

"Hak-haknya (anak berkonflik dengan hukum) tidak ada yang diabaikan," kata Dian Sasmita.

KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan polisi dalam menangani kasus ini.

"Kami sudah koordinasi dengan KemenPPPA, Kemensos, dan kepolisian terkait kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, seorang anak yang duduk dibangku kelas VI SD berinisial A (12) membunuh ibunya, F (42), di Kota Medan, saat korban sedang tidur pada Rabu (10/12) subuh.

Anak A diduga tega melakukan tindak pidana tersebut karena kesal pada ibunya yang kerap memarahi dia, kakak, dan ayahnya.

Polisi saat ini telah menetapkan A sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News