KPK dalami dugaan Fadia Arafiq intervensi pengadaan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Fadia Arafiq (FAR) saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut saat membahas pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara sebagai saksi selama pekan ini.
“Pemeriksaan di Pekalongan berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudara FAR ya, dalam pengadaan-pengadaan outsourcing pada sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).
Selain itu, dia mengatakan banyak ASN yang dipanggil sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus Fadia Arafiq karena banyak dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan yang memenangkan perusahaan milik mantan penyanyi dangdut tersebut.
“Jadi, ini karena memang dinasnya banyak, sehingga kami ingin mendalami satu per satu dinas-dinas yang menggunakan perusahaan milik Bupati ya, untuk menyuplai kebutuhan, khususnya terkait dengan outsourcing di setiap dinas tersebut,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.


