KPK tahan staf khusus mantan Menag di kasus dugaan korupsi kuota haji

Update: 2026-03-18 04:30 GMT

Jubir KPK Budi Prasetyo

Indomie

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023 hingga 2024.

Tersangka berinisial IAA, yang juga dikenal sebagai Gus Alex, merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020 sampai 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” ujar Budi, di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

IAA ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara ini, KPK menduga IAA memiliki peran sentral sebagai penghubung dalam alur perintah dan penerimaan uang.

“Saudara IAA mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota yang semestinya dialokasikan untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean panjang.

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dialihkan sebagian ke jalur khusus melalui perubahan skema pembagian.

KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan fee percepatan bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa antre.

“Untuk tahun 2023, diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 dolar Amerika per jemaah,” ungkap Budi.

Elshinta Peduli

Sementara pada tahun 2024, jumlah kuota tambahan meningkat menjadi 20.000, dengan pembagian yang diduga diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Dalam skema tersebut, diduga terdapat permintaan fee sekitar 2.500 dolar Amerika atau sekitar Rp40 juta per jemaah.

Menurut KPK, dana dari fee percepatan itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama.

Tak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, praktik ini juga dinilai merugikan masyarakat.

“Efek sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji yang sudah lama mengantre,” jelas Budi.

KPK mencatat, pergeseran kuota tersebut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler batal berangkat pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

KPK menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Nanti dalam persidangan akan terungkap seluruhnya secara detail terkait dengan konstruksi perkaranya,” kata Budi.

KPK juga mengimbau seluruh pihak yang terkait, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi, untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Supriyarto Rudatin/Ter

Elshinta Peduli

Similar News