KPK ungkap peran Budiman Bayu perintahkan terima dan pindahkan uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Update: 2026-02-27 14:10 GMT
Indomie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Budiman Bayu berperan memberikan perintah kepada pegawai Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai berinisial SA untuk menerima dan mengelola uang hingga memindahkannya dari rumah aman atau safe house.

“Sejak November 2024, SA selaku pegawai pada Direktorat P2 diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor, atas perintah BBP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Uang tersebut kemudian disimpan pada apartemen berlokasi di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman.

Apartemen itu disewa SA sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung Budiman Bayu dan tersangka lainnya, yakni Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Bea Cukai.

“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten,” katanya.

Ia mengatakan Budiman Bayu memerintahkan hal tersebut kepada SA setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Elshinta Peduli

“Setelah peristiwa tersebut, kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi, yang ada di Jakarta Pusat,” ujarnya.

Adapun uang yang disita dari rumah aman di Ciputat terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing yang disimpan dalam lima koper. Bila dirupiahkan, maka uang yang disita KPK mencapai sekitar Rp5,19 miliar.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News