KUHP baru ubah paradigma pemidanaan dari balas dendam ke pemulihan
Ilustrasi ketuk palu di pengadilan
Awal 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru menggantikan aturan kolonial. Meski dinilai lebih modern, sejumlah pasalnya masih menuai perdebatan publik.
Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa KUHP baru merupakan produk hukum nasional pertama yang sepenuhnya disusun oleh bangsa Indonesia dan mencerminkan perkembangan hukum pidana modern.
Saat diwawancarai dalam Elshinta News and Talk edisi pagi, Selasa (5/1/2026), Taufik Basari menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif atau pembalasan, dan beralih pada pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang menekankan perbaikan pelaku serta pemulihan korban dan tatanan sosial.
“Pasal-pasal yang dinilai kontroversial, termasuk penghinaan terhadap lembaga negara, telah diberi batasan ketat dan tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik,” katanya kepada News Anchor Bhery Hamzah.
“Kritik terhadap Pemerintah tetap dilindungi dalam KUHP baru,” tambahnya.
Taufik Basari juag menjalskan, keberhasilan penerapan KUHP baru sangat bergantung pada perubahan cara pandang aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat terhadap paradigma hukum pidana yang baru.
“Kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak dapat dipidana dalam KUHP baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara hanya dapat diproses dengan pengaduan resmi dan tidak berlaku untuk kritik publik.
Penulis: Steffi Anastasia/Mgg/Ter


