Mantan Ketua KPI: Jika tak awasi media digital, KPI akan jadi lembaga mubazir

Update: 2026-01-30 07:53 GMT

Mantan Ketua KPI Agus Suprio di studio Podcast Elshinta, Jakarta

Elshinta Peduli

Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019–2023, Agung Suprio menegaskan bahwa tanpa kewenangan mengatur media digital, KPI berisiko kehilangan relevansi bahkan menjadi lembaga yang mubazir di tengah perubahan drastis ekosistem media.

Hal itu disampaikan Agung saat menjadi narasumber dalam Prograk Talk Highligt Radio Elshinta yang dipandu Suwiryo, Kamis (29/1/2026) yang membahas Urgensi Kewenangan KPI di tengah seleksi Komisioner KPI Pusat periode 2026–2029.

Menurut Agung, Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah tidak lagi sesuai dengan realitas konsumsi media masyarakat Indonesia. Televisi dan radio yang dulu dominan kini tergeser oleh media baru seperti YouTube, Netflix, TikTok, dan platform over the top (OTT) lainnya.

“Sekarang masyarakat bisa menghabiskan enam jam sehari untuk scrolling di media baru. TV dan radio bukan lagi yang paling dominan. Kalau KPI hanya mengawasi TV dan radio, lalu apa yang mau diawasi?” ujar Agung.


Media Baru Bebas, TV dan Radio Tertekan

Agung menyoroti ketimpangan regulasi antara media konvensional dan media digital. Televisi dan radio diawasi ketat oleh KPI, sementara media baru nyaris tanpa pengawasan, padahal dampaknya terhadap publik — terutama anak-anak — jauh lebih besar.

Ia mencontohkan, tayangan rokok atau kekerasan di televisi harus diburamkan dan bisa dikenai sanksi. Sebaliknya, konten serupa di media digital beredar bebas dan justru menghasilkan pendapatan iklan besar.

Elshinta Peduli

“TV dan radio iklannya terus menyusut karena semua lari ke media baru. Tapi media baru tidak diatur, tidak diawasi. Ini tidak adil,” tegasnya.

Kemudian, Agung menilai revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak agar KPI atau lembaga sejenis dapat menjangkau media digital. Namun jika revisi terus mandek di DPR, ia mengusulkan pembentukan badan penyiaran baru yang lebih kuat dan terintegrasi.

Badan tersebut, menurutnya, idealnya memiliki kewenangan:

- Mengawasi media konvensional dan media digital sekaligus

- Memanggil perwakilan atau direktur platform OTT

- Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana

- Mengatur keadilan iklan dan pembagian manfaat ekonomi

“Kalau tidak direvisi atau tidak dibentuk badan baru, KPI akan semakin tidak relevan. Itu realitasnya,” kata Agung.

Platform Digital Diminta Berkedudukan di Indonesia

Agung juga mendorong agar platform digital internasional wajib berkantor dan memiliki penanggung jawab hukum di Indonesia, sebagaimana yang diterapkan Australia.

Ia mengungkapkan, saat bertemu pihak Google dan YouTube di San Francisco, mereka menyatakan siap mematuhi regulasi Indonesia jika aturan itu dibuat.

“Masalahnya bukan mereka menolak. Masalahnya kita tidak punya regulasinya. Padahal Indonesia adalah pasar internet terbesar,” ujarnya.

Sementara itu, menjawab kekhawatiran publik soal pembatasan kebebasan berekspresi, Agung menegaskan pengaturan bukan untuk membungkam kreativitas, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten digital.

“Yang diatur itu konten yang merusak perilaku, merusak anak-anak, bukan ekspresi kreatif atau kritik,” katanya.

Ia menilai, tanpa pengawasan yang adil, anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan terhadap konten vulgar, kekerasan, dan bahasa kasar yang marak di media digital.

Agung juga menanggapi soal proses seleksi Komisioner KPI 2026–2029 harus menjadi momentum refleksi besar bagi pemerintah dan DPR.

“Kalau kewenangannya tidak diperkuat, mau pilih komisioner sehebat apa pun, KPI tetap akan tertinggal,” pungkasnya.

Suwiryo/Ter

Elshinta Peduli

Similar News