Mantan pejabat KPI bantah tudingan atur penyewaan kapal Pertamina

Update: 2025-12-16 14:40 GMT
Elshinta Peduli

Kuasa hukum mantan pejabat PT Kilang Pertamina Indonesia membantah tudingan jaksa yang menyebut adanya pengaturan penyewaan kapal oleh Pertamina bersama pihak swasta.

Kuasa hukum Dion Pongkor menegaskan, kliennya, yakni mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Indonesia Agus Purwono dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan maupun penyewaan kapal.

Dion menyampaikan hal tersebut usai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut Dion, tugas Kilang Pertamina Indonesia terbatas pada penyediaan dan pengadaan minyak mentah, bukan urusan transportasi atau penyewaan kapal.

“Kami hanya bertugas menyediakan minyak mentah. Kapal itu tidak ada kaitannya dengan kami, dengan Kilang Pertamina Internasional.”

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin diduga bersepakat dengan beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati, untuk mengatur penyewaan kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Pengaturan tersebut diduga dilakukan dengan menambahkan klausul kebutuhan pengangkutan domestik dalam surat jawaban PT KPI kepada PT Pertamina International Shipping, sehingga kapal asing tidak dapat mengikuti proses pengadaan.

Elshinta Peduli

Namun, Dion membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya terlibat dalam pengaturan penyewaan kapal bersama Kerry Riza dan pihak lainnya.

“Di persidangan sudah jelas bahwa kami sama sekali tidak berurusan dengan Pak Kerry dan kawan-kawan dalam pengadaan kapal.”

Dion juga membantah dakwaan mengenai adanya kongkalikong dalam pengadaan minyak mentah. Menurutnya, seluruh keputusan di Pertamina dilakukan secara kolektif melalui mekanisme rapat dan berdasarkan kebutuhan perusahaan, bukan keputusan individu.

Terkait ekspor minyak, Dion menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada data dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S yang bekerja sama dengan SKK Migas.

“Ekspor dilakukan karena memang ada kelebihan pasokan. K3S dan timnya sudah diperiksa, dan itu menjadi dasar keputusan, bukan rekayasa.”

Selain itu, Dion juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang didakwakan jaksa. Ia menyebut, Pertamina justru memperoleh keuntungan dari transaksi minyak mentah tersebut.

“Yang diuntungkan Pertamina, tapi klien kami dituding merugikan negara. Menurut kami, perhitungan kerugian negara ini anomali, dan akan kami buktikan di persidangan.” tandasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (16/12).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News