Noel Ebenezer klaim belum diperbolehkan sebut partai terlibat kasus K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengeklaim belum diperbolehkan berkomentar mengenai adanya partai politik yang terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengeklaim belum diperbolehkan berkomentar mengenai adanya partai politik yang terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Noel mengatakan hal tersebut merupakan arahan dari seseorang yang sangat ia hormati.
"Jangan dulu kita komentar soal itu kata dia. Biar para elite ini tenang dulu katanya, gitu, perintahnya begitu," ucap Noel saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya, Noel sempat menyebutkan partai dimaksud memiliki huruf "K" di dalam namanya. Partai itu disebutkan ia sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
Namun saat ini, ia mengaku tidak boleh berkomentar soal itu karena nanti akan disesuaikan dengan fakta persidangan.
"Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih, mau gue kerucutin nih 'K' ini nih, tetapi jangan dulu katanya," ucap dia.
Dalam kasus tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.


