OC Kaligis desak penegak hukum usut dugaan 'illegal mining'
Sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan, kuasa hukum PT WKM menuding PT Position melakukan penambangan tanpa izin atau illegal mining.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
OC Kaligis desak penegak hukum usut dugaan 'illegal mining'
Sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan, kuasa hukum PT WKM menuding PT Position melakukan penambangan tanpa izin atau illegal mining.
“Fakta persidangan hari ini jelas. Rencana Kerja Tahunan (RKT) itu belum ada, tapi mereka sudah merambah hutan duluan. Bahkan, jika dilihat dari Undang-Undang Kehutanan, jangankan menebang pohon, satu potong kayu pun tidak boleh diambil tanpa izin. Apalagi merambah sepanjang 10 kilometer,” kata kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, usai sidang, Rabu (10/9).
Menurut Rolas, saksi yang dihadirkan jaksa—Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharmaputra—hanya mendasarkan pengetahuan pada laporan internal dan tidak dapat menjelaskan legalitas masuknya PT Position ke lahan tersebut.
Pemilik hak pengelolaan hutan, PT Wana Kencana Sejati, disebut hanya memberikan izin penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil tambang milik PT Position. Namun, PT Position diduga memperlebar jalan, menggali tanah, dan merusak kawasan hutan.
“Kalau dugaan, kerugian negara besar sekali. Panjang jalan lebih dari 10 kilometer, kedalamannya 15 meter, lebar bukaannya 80 sampai 100 meter. Ingat, itu ada ore nikel. Ke mana orenya? Jadi ini kan illegal mining,” tegas Rolas seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, hasil tambang nikel tidak ditemukan di sekitar lokasi. Padahal kedalaman galian mencapai 10–15 meter. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius,” ujarnya.
Patok Jadi Pemicu Sengketa
Persidangan kali ini mendakwa dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, atas pemasangan patok di wilayah tambang. Rolas menjelaskan, pemasangan patok dilakukan untuk mencegah penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) WKM.
“Tujuan pemasangan patok agar tidak terjadi kerugian perusahaan dan mencegah kejahatan lain. RKT belum ada pada 2024, tapi hutan sudah dirambah,” kata Rolas.
Sementara itu, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mempertanyakan laporan PT Position ke Bareskrim. “Dugaan illegal mining itu Position. Itu bukan saya yang katakan, tapi laporan Gakkum Kementerian ESDM. Mereka yang ada di lokasi,” tegas Kaligis.
Ia juga mengkritik proses hukum yang dianggap tidak adil. “Siapa yang salah menurut Anda? WKM di pihak yang benar, tapi malah dilaporkan pihak yang salah. Polisi di Bareskrim memproses laporan Position, sementara laporan WKM justru di-SP3,” ujar Kaligis.
OC Kaligis menilai, perhitungan kerugian yang disampaikan PT Position tidak bisa dijadikan dasar karena tidak dilakukan oleh lembaga kredibel. “Itu hanya hitungan sepihak. Harusnya minimal dilakukan akuntan berlisensi,” tegasnya.
Rolas menambahkan, kasus ini perlu perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).