Oknum TNI diduga rampas HP wartawan saat liputan aksi damai di Aceh Utara, AJI sebut langgar UU Pers

Update: 2025-12-26 08:50 GMT

Foto: Hamdani/Radio Elshinta

Elshinta Peduli

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Muhammad Fazil, diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh seorang anggota TNI saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, ketika Fazil meliput aksi damai yang menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam situasi aksi, termasuk dugaan tindakan represif yang dialami peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar rekaman video tersebut dihapus. Fazil menolak permintaan itu dengan alasan video belum dipublikasikan dan masih dalam proses kerja jurnalistik. Tak lama berselang, oknum TNI lainnya kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggam miliknya.

Upaya perampasan tersebut disertai ancaman akan merusak perangkat jika video tidak dihapus. Akibat tarik-menarik, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, meskipun data liputan masih tersimpan di dalam perangkat.

Fazil menegaskan dirinya adalah wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, bukan pembuat konten media sosial.

“Kami bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik,” ujarnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.

Elshinta Peduli

AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan oknum TNI tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, tindakan perampasan alat kerja dan ancaman penghapusan hasil liputan juga berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI menyebut tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak prinsip demokrasi dan supremasi hukum. AJI mendesak pihak berwenang, termasuk institusi TNI, untuk melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News