Pakar Hukum Pidana UII: BPK tidak berhak mengambil keuntungan PIHK

Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia Jakarta, Jumat 23 Januari 2026. Forum diskusi ini mengundang pakara hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Muzakir sebagai pemateri.

Update: 2026-01-24 05:18 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia Jakarta, Jumat 23 Januari 2026. Forum diskusi ini mengundang pakara hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Muzakir sebagai pemateri.

Dalam forum diskusi ini, Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf menyampaikan sebelas pertanyaan kepada Prof Muzakir sebagai pematik diskusi dengan tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” salah satunya apakah dibenarkan menurut hukum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) padahal dalam menyelenggarakan ibadah haji khusus baik kuota nasional dan kuota tambahan PIHK tidak menggunakan uang negara.

Prof Muzakir mengatakan jika melihat ketentuan di dalam konstitusi Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara. Untuk itu BPK tidak berhak memeriksa bahkan menarik keuntungan PIHK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” tegas Muzakir mengawali diskusi.

Muzakir juga menolak proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama KPK atas keuangan PIHK. Menurut Muzakir, BPK dan KPK harus memastikan terlebih dahulu bahwa yang menjadi obyek adalah kerugian keuangan negara. Dalam konteks haji khusus, keuangan PIHK bukan bersumber dari anggaran negara.

“Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan! Bukan keuangan negara. Nah, dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” tanya Muzakir seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (24/1).

Elshinta Peduli

Secara khusus, Muzakir menyoal penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 (UU Tipikor) untuk menyeret PIKH. Menurut Prof Muzakir, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa digunakan untuk menyeret PIHK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Seperti diketahui PIHK sebagai penyelenggara haji tidak menerima kewenangan untuk mengelola uang negara. Kalau bukan uang negara tidak bisa dikatakan PIKH merugikan keuangan negara.

“Pengurus-pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan. Pasal 2 dan Pasal 3 itu syaratnya adalah subyek hukumnya khusus ditujukan kepada pengelolaan keuangan negara. Kita harus kritis, pengurus travel ini ditarget jadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang yang ada di Kemenag. Nah orang-orang di Kemenag itu nanti diarahkan turut serta. Turut serta itu misalnya, kalo ada yang maling maka ada yang ikut maling. Jadi akan dimasukkan di situ,” kata Muzakir.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan 2024 ini, KPK mengungkapkan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KMA 130/2024 ini mengatur tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Sedangkan Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji diatur sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Muzakir menilai, KMA 130 menjadi kewenangan sepenuhnya Menteri Agama. Tidak ada peran atau cawe-cawe PIHK. Jika KPK menilai KMA 130 bertentangan dengan UU 8/2019 tidak ada tanggungjawab PIHK.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIKH hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil. KMA 130 sendiri sampai hari ini belum dibatalkan. Jadi dasar hukum itu tetap ada. Jika KPK atau lembaga lain menyatakan KMA itu bertentangan dengan Undang Undang, monggo diuji dulu. Selama belum ada hasil ujinya, menurut hukum, itu masih sah berlaku sebagai dasar hukum,” kata Muzakir.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News

Menjaga ruang digital bersama