Pelaku penggelapan Rp216 juta di Jakbar terancam penjara empat tahun

Pelaku penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp216 juta di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam pidana penjara empat tahun.

By :  Widodo
Update: 2025-12-21 13:20 GMT

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/12/2025). ANTARA/Risky Syukur.

Elshinta Peduli

Pelaku penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp216 juta di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam pidana penjara empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa pelaku berinisial AJS (27) itu disangkakan dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa.

"Untuk kasus penipuan atau penggelapan, ancaman penjara paling lama empat tahun," kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Adapun aksi AJS terungkap setelah perusahaan tempat ia bekerja melakukan audit internal.

"Ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice (tagihan) yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan," katanya.

Korban selaku Direktur CV pun menemukan bahwa dalang kejanggalan transaksi itu adalah salah satu karyawannya, yakni AJS.

"Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia dengan ikhlas menyerahkan diri karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku," ujar Alex.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ternyata melakukan penggelapan lantaran membutuhkan uang untuk gaya hidup eksklusif.

"Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam. Dia mengaku dalam keterangannya, dia suka hiburan malam dan menggunakan uang tersebut juga untuk hiburan," katanya.

Elshinta Peduli

Similar News