Pengacara Yaqut persoalkan KPK yang belum kantongi laporan kerugian negara
Tim Advokat Pembela Gus Yaqut atau eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal KPK yang mengaku sudah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK soal kasus kuota haji.
Sumber foto: Rhio Prasetyo/elshinta.com.
Tim Advokat Pembela Gus Yaqut atau eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal KPK yang mengaku sudah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK soal kasus kuota haji.
Perihal laporan itu pun menjadi salah satu materi dalam praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mempersoalkan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, KPK belum mengantongi laporan soal kerugian negara.
"Justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK," kata Melissa, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
"Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka. Baru kemarin mereka sampaikan, itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya karena mereka ditanya oleh teman-teman media enggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan," ungkapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Rhio Prasetyo, Rabu (4/3).
Mereka pun mempertanyakan soal laporan tersebut. Sebab menurut Melissa, pada sidang perdana yang harusnya digelar pada 24 Februari 2026, perhitungan masih dilakukan.
"Tanggal 24, sidang yang pertama itu, mereka (KPK) sampaikan masih melakukan penghitungan para auditor gitu, tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru seperti itu," pungkasnya.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

