Pengamat sebut pencekalan bos Djarum prosedur hukum wajar

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menyebutkan pencekalan terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono sangat tepat.

By :  Widodo
Update: 2025-11-29 15:30 GMT

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menyebutkan pencekalan terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono sangat tepat lantaran merupakan prosedur hukum yang wajar dalam proses penyidikan kasus dugaan pengurangan pajak.

Dia menilai pencekalan merupakan tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

“Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” ujar Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Victor bepergian ke luar negeri dalam rangka pendalaman perkara perpajakan yang disebut terjadi pada periode 2016–2020.

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan dan Kejagung belum mengumumkan detail dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Hardjuno menegaskan dugaan pengurangan pajak yang melibatkan korporasi besar harus diproses secara serius karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan fiskal.

Ia berpendapat penyidikan semacam itu penting untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” katanya.

Lebih jauh, dirinya mengaitkan momentum tersebut dengan pelajaran besar dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta skema obligasi rekapitalisasi pasca-krisis 1998.

Menurut dia, hubungan negara–korporasi di masa lalu menyisakan beban fiskal jangka panjang akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan.

Dikatakan bahwa pengalaman BLBI menunjukkan ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, maka risiko moral hazard alias bahaya moral sangat besar dan dampaknya diwariskan bertahun-tahun.

Hardjuno menuturkan lantaran terdapat sejarah panjang interaksi negara dan konglomerasi nasional dalam konteks krisis 1998, setiap perkara yang menyangkut kepatuhan pajak korporasi besar dewasa ini perlu ditangani dengan standar transparansi yang tinggi.

“Dalam kasus apa pun yang melibatkan grup besar, termasuk Djarum, transparansi proses hukum itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” ungkap Hardjuno.

Dia pun mengatakan pemerintah harus memperkuat audit kepatuhan pajak terhadap korporasi besar serta meningkatkan koordinasi antara Kejagung dan otoritas perpajakan.

Pengawasan pascakrisis, kata dia, harus menjadi prioritas, mengingat negara telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk menyelamatkan sektor keuangan melalui obligasi rekap.

Dengan demikian, menurut Hardjuno, saat ini merupakan momentum agar pemerintah mengefektifkan pengawasan fiskal dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan.

Hardjuno menyatakan dirinya akan terus mengikuti perkembangan penyidikan Kejagung dalam kasus PT Djarum hingga informasi lengkap disampaikan ke publik. Namun, dirinya menghargai langkah Kejagung sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Ke depan, relasi keuangan negara–korporasi, baik dalam konteks pajak maupun warisan kebijakan pasca-krisis, harus dijalankan secara lebih akuntabel,” ujarnya.

Similar News