PERADI SAI Apresiasi RUU KUHAP: Advokat dapat imunitas

PERADI SAI apresiasi RUU KUHAP yang akui advokat sebagai penegak hukum & beri imunitas profesi. Langkah maju sistem peradilan pidana Indonesia.

Update: 2025-11-24 09:38 GMT

Elshinta/ ADP

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Harry Ponto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi III, atas penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai membawa lompatan besar dalam sistem peradilan pidana dan penguatan profesi advokat di Indonesia.

Dalam pernyataannya usai menghadiri rapat di DPR, Harry menilai RUU KUHAP telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi advokat dalam menjalankan tugas-tugas pembelaan, sejak tahap awal hingga akhir proses peradilan.

“Apa yang sudah dihasilkan dengan RUU KUHAP ini merupakan langkah maju, langkah yang luar biasa. Dalam acara pidana, advokat itu hadir di setiap tahap penyelidikan, penyidikan, pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Kini KUHAP memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat,” ujar Harry saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat Senin (24/11/2025).

Menurut Harry, RUU KUHAP secara tegas menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Status ini, katanya, memperkuat eksistensi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Selain itu, RUU KUHAP memberikan imunitas profesi, yaitu ketentuan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugasnya, sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai kode etik.

“Ini langkah luar biasa. Advokat menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, dan diberikan imunitas selama bekerja sesuai itikad baik dan aturan profesi,” tegasnya.

Harry juga menyoroti terobosan penting bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam RUU KUHAP, pendampingan hukum oleh advokat kini diberikan sejak tahap penyelidikan, bukan hanya penyidikan atau pengadilan. Advokat juga diberikan ruang lebih aktif dalam mendampingi klien.

“Jika klien diintimidasi atau diberi pertanyaan yang mengarahkan, advokat berhak menyatakan keberatan dan keberatan itu wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ini langkah luar biasa,” ungkapnya.

RUU KUHAP juga memungkinkan penggunaan CCTV sebagai alat kontrol dalam proses penegakan hukum. Jika sebelumnya rekaman hanya berada dalam kewenangan penyidik, kini advokat berhak mengakses rekaman CCTV untuk kepentingan pembelaan.

“Ini kemajuan besar. CCTV bukan hanya milik penyidik; advokat kini berhak mendapatkan rekamannya demi kepentingan pembelaan,” ucapnya.

Terkait catatan kekurangan dalam RUU KUHAP, Harry menilai hal itu wajar dalam produk hukum sebesar ini.

“Pasti masih ada kekurangan. Tapi mari kita kawal supaya ini bisa berjalan dengan baik. Langkah berani Komisi III ini jauh lebih penting daripada menunggu kesempurnaan. Perbaikan bisa dilakukan sambil berjalan,” katanya.

Harry juga menyoroti sikap terbuka anggota DPR, termasuk mereka yang memiliki latar belakang kepolisian, yang menurutnya menilai RUU KUHAP sebagai momentum penting untuk memperkuat profesionalisme semua aparat penegak hukum.

“Anggota DPR yang mantan polisi pun mengatakan ini luar biasa untuk membuat polisi lebih profesional, jaksa lebih profesional, dan advokat pun harus lebih profesional. Semua pihak harus berbenah,” ujarnya.

Harry menegaskan, keberadaan advokat yang profesional adalah kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan bersih.

“Advokat adalah pengontrol proses penegakan hukum. Karena itu advokat juga harus memperbaiki diri, termasuk memperkuat Dewan Kehormatan agar lebih berwibawa,” tutupnya.


Arie Dwi Prasetyo

Tags:    

Similar News