Plang aset negara diduga dirusak, UIN Jakarta siapkan laporan polisi

Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia yang dikelola Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diduga dirusak dan dicopot secara sepihak.

Update: 2026-04-06 11:40 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Indomie

Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia yang dikelola Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diduga dirusak dan dicopot secara sepihak. Menyikapi hal tersebut, pihak kampus menegaskan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

Ketua Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi dugaan perusakan plang BMN yang terjadi pada 29 Maret 2026.

“Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara. Ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Rusdiyana dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Rusdiyana menjelaskan, aset yang menjadi objek persoalan meliputi tanah, rumah, serta bangunan sekolah yang berlokasi di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurutnya, aset-aset tersebut merupakan Barang Milik Negara yang tercatat pada Kementerian Agama dan berada dalam pengelolaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, dalam praktiknya, aset tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rusdiyana menambahkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penataan dan integrasi pengelolaan aset ke dalam sistem Badan Layanan Umum UIN Jakarta. Setelah plang BMN dipasang sebagai penanda, justru muncul dugaan perusakan dan pencopotan oleh pihak tertentu.

Elshinta Peduli

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (6/4). 

Ia juga mengungkapkan tim hukum telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga merekam peristiwa tersebut.

“Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Agama tersebut, UIN Jakarta telah membentuk tim integrasi guna melakukan penataan dan penertiban aset negara. Sejumlah pertemuan juga telah digelar bersama pihak terkait, termasuk di lingkungan Kementerian Agama.

Meski demikian, pihak yayasan disebut telah mengetahui substansi keputusan tersebut, namun dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap proses integrasi yang sedang berjalan.

Di sisi lain, UIN Jakarta juga telah meminta pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan proses penataan aset berjalan sesuai ketentuan hukum. Pada pertengahan Januari 2026, Kejati Banten telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor UIN Jakarta.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

UIN Jakarta menegaskan setiap klaim terkait sewa atau penggunaan lahan oleh pihak mana pun tidak mengubah status hukum aset tersebut sebagai Barang Milik Negara. Oleh karena itu, seluruh bentuk pemanfaatan dan pengelolaan aset wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan pejabat yang berwenang.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News