Sahroni desak Kejagung kaji ulang terdakwa lain di kasus Amsal Sitepu
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (6/4/2026)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya fokus pada penindakan internal terhadap Kajari Karo, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya ketidakadilan dalam perkara lain yang berkaitan.
Sorotan ini muncul dalam kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu, di mana terdapat terdakwa lain yang mengaku hanya sebagai pekerja, namun tetap divonis bersalah.
Hal itu disampaikan Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam merespons persoalan tersebut, namun mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih luas.
“Ya, apresiasi buat Jaksa Agung yang telah menyikapi hal terkait dengan proses ya, di mana ini musti diawasi secara luas.”
Ia juga menegaskan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“karena ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo,” kata Sahroni
Meski demikian, Sahroni menilai bahwa langkah yang diambil saat ini masih sebatas pengawasan internal.
“Tapi kan ini penindakan oleh pengawasan internal Kejaksaan Agung,” ujarnya
Terkait adanya terdakwa lain dalam perkara yang sama, Sahroni menyebut Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya secara internal.
“Ya itu nanti selanjutnya nanti Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti,” ucap Sahroni
Ia juga menyinggung pernyataan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengenai kemungkinan adanya kasus serupa yang dialami tahanan lain.
“Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung nanti lanjutin,” ujar Sahroni
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pentingnya dilakukan eksaminasi atau penelaahan ulang terhadap perkara tersebut guna memastikan keadilan.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus tersebut juga ternyata menyeret sejumlah terdakwa lainnya. Seperti salah satunya Toni Aji Anggoro.
Pihak keluarga Toni mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan. Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.
Arie Dwi Prasetyo/Ter


