Pledoi Kasus Gas PGN–IAE, Danny Praditya tegaskan tak ada kerugian final

Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi dan pledoi penasihat hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau Isargas Group.

Update: 2025-12-30 13:29 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta

Elshinta Peduli

Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi dan pledoi penasihat hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau Isargas Group. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat.

Dalam pledoi berjudul Jalan Terjal Insan BUMN, Danny menegaskan dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Ia menyatakan tidak menerima aliran dana dari kerja sama tersebut, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.

Danny juga meminta majelis mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan bisnis kolektif direksi PGN, bukan tindakan pribadi.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya.” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (30/12). 

Menurutnya, uang muka sebesar 15 juta dolar AS dicatat sebagai piutang yang masih dapat dipulihkan, sehingga belum dapat dinilai sebagai kerugian negara yang final.

Sementara itu, penasihat hukum Danny menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menilai kerugian yang dihitung lebih mencerminkan risiko bisnis dan konsekuensi kontraktual, serta menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang disebut tidak lengkap secara formil dan disusun dalam kerangka penyidikan.

Elshinta Peduli

Sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya turut mendukung pembelaan terdakwa. Para ahli menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan terukur, serta keputusan direksi yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule.

Melalui pledoi tersebut, Danny Praditya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum. Tim pembela berharap perkara ini menjadi rujukan dalam membedakan risiko bisnis dan tindak pidana, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN. 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News