Polda tangguhkan penahanan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap menangguhkan penahanan Misri yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Update: 2025-09-09 14:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap menangguhkan penahanan Misri yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, belum memberikan pernyataan atas penangguhan penahanan di tahap penyidikan ini.

Pada Senin (8/9), Kombes Syarif mengonfirmasi bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Begitu juga dengan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.

Informasi perihal penangguhan penahanan Misri dalam kasus ini terungkap dari keterangan kuasa hukumnya, Yan Mangandar.

Melalui sambungan telepon, Yan membenarkan bahwa Misri kini sudah tidak menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

"Dia keluar atas penangguhan penahanan. Kami sudah ajukan penangguhan itu satu hari setelah penahanan," kata Yan.

Yan membeberkan, Misri keluar tahanan sejak 28 Agustus 2025 atas dasar penyidik mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan.

"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah Misri ditahan. Tanggal 28 kemarin (Agustus) dikabulkan," ujarnya.

Yan mengatakan Misri kini sudah berada di Banjarmasin. Dalam proses hukum yang masih berjalan ini dia memilih untuk pulang ke rumahnya.

"Tidak ada wajib lapor," ucap dia.

Lebih lanjut, Yan mengatakan penangguhan penahanan Misri pada 28 Agustus 2025 ini berlangsung sebelum masa perpanjangan penahanan habis.

Keberadaan Misri di luar tahanan terungkap kali pertama dari dua foto unggahan cerita dalam akun instagram miliknya bernama misripuspita11_. Misri mengunggah foto dirinya pada hari ini dengan menampilkan wajah.

Meskipun tidak lagi menjalani penahanan, Misri tetap berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota kepolisian, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Dalam kasus ini kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa setelah sebelumnya melakukan pemenuhan petunjuk, salah satunya terkait rekonstruksi yang menyertakan pihak kejaksaan.

Tags:    

Similar News