Polisi buka layanan aduan penarikan paksa kendaraan di Kota Cirebon

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

By :  Widodo
Update: 2025-11-01 16:00 GMT

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/11/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan langkah tersebut diterapkan untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan pelayanan publik, bagi masyarakat yang dirugikan akibat tindakan sepihak penagih utang di lapangan.

“Layanan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik main hakim sendiri oleh oknum penagih utang,” kata Eko di Cirebon, Sabtu.

Ia menjelaskan Polres Cirebon Kota menyiapkan tiga kanal untuk masyarakat, yaitu call center 110, layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae (081285002006), serta Tim Maung Presisi (08561100202) untuk laporan bersifat mendesak.

Eko memastikan setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti, oleh penyidik sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aksi penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk dengan kekerasan atau ancaman.

“Seluruh proses penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan dilakukan dengan cara paksa yang merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menyampaikan mekanisme pelaporan dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat yakni cukup menyampaikan kronologi kejadian, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan.

Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan kawasan publik untuk mencegah aksi penarikan paksa di lapangan.

“Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan,” ujarnya.

Ia memastikan masyarakat yang menjadi korban akan mendapat pendampingan hukum, termasuk bantuan pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum penagih utang.

“Kami mengimbau masyarakat tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi,” ucap dia.

Tags:    

Similar News