Polisi sita 32 motor balap liar di Samarinda saat patroli dini hari
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menindak tegas aksi balap liar dengan mengamankan 32 kendaraan bermotor dalam patroli Blue Light yang digelar pada Minggu dini hari.
Sebanyak 32 motor disita polisi perkara balap liar di Samarinda. ANTARA/HO-Polresta Samarinda.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menindak tegas aksi balap liar dengan mengamankan 32 kendaraan bermotor dalam patroli Blue Light yang digelar pada Minggu dini hari.
"Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad di Samarinda, Minggu.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melaksanakan patroli rutin secara konsisten sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Samarinda.
Patroli gabungan tersebut difokuskan secara khusus pada titik-titik yang selama ini kerap dijadikan ajang adu kecepatan oleh sejumlah pengendara, seperti di kawasan Simpang Mesra, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda.
Kegiatan penertiban yang dimulai sejak pukul 02.00 WITA ini melibatkan personel Regu B Piket Turjawali Satlantas Polresta Samarinda yang bergerak menyisir lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan.
"Petugas di lapangan tidak hanya melakukan pengawasan, namun juga memonitor arus kendaraan secara intensif untuk memastikan kondisi jalan raya tetap aman dan lancar bagi masyarakat umum," kata La Ode.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sebanyak 32 unit kendaraan bermotor roda dua yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas balap liar di jalan raya.
Polisi langsung memberikan sanksi berupa penilangan di tempat terhadap 31 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan publik. Sementara itu, satu unit kendaraan lainnya diamankan namun belum dapat diproses administrasi tilangnya karena sang pemilik melarikan diri saat petugas hendak melakukan pemeriksaan.
Langkah preventif dan represif ini diambil guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta menekan angka kecelakaan di jalan umum.
"Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas menjadi prioritas utama kami mengingat tingginya risiko fatalitas yang sering ditimbulkan oleh aksi kebut-kebutan tanpa pengaman yang memadai," kata Kompol La Ode
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda di Samarinda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar.


