Polisi tetapkan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi tersangka penipuan
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi tetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, AEZ tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa saat diminta keterangan di Mapolres setempat, Senin (20/10/2025).(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.
"Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Senin.
Dia menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.
Kapolres mengungkapkan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 maupun pasal 372 KUHP.
Peristiwa tipu gelap tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021, berlokasi di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Polisi masih belum menahan AEZ meski telah menetapkan tersangka dengan alasan penyidik masih dalam fase pendalaman perkara. "Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh," ucapnya.
Begitu pula dengan total kerugian materiil yang dialami korban. Polisi belum dapat memastikan meski nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. "Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka dan para saksi. Angkanya belum bisa kita pastikan untuk sekarang," katanya.
Mustofa menegaskan penanganan kasus ini tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur hukum yang benar. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara tersebut terungkap secara jelas.
"Memang si AEZ ini juga sedang diproses di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dikabarkan telah memasuki tahap satu dan tinggal menunggu proses P21 dari kejaksaan," ucapnya.
"Kejaksaan Kabupaten Bekasi pun menurut informasi sedang memeriksa dugaan kasus lain dengan terlapor orang yang sama. Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap," imbuh Kapolres.