Polisi ungkap penjualan minuman keras dengan modus COD di Garut

Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras dengan modus bayar di tempat (cash on delivery/COD) di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut.

By :  Widodo
Update: 2025-10-25 15:40 GMT

Polisi melakukan razia minuman keras di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/10/2025). (ANTARA/HO-Polres Garut)

Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras dengan modus bayar di tempat (cash on delivery/COD) di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang selama ini seringkali dikeluhkan masyarakat terkait masih adanya peredaran minuman itu.

"Modusnya dijual secara COD di wilayah Tarogong Kidul," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan peredaran minuman keras diketahui dijual tidak secara terang-terangan maupun tempat atau warung, melainkan dilakukan di mana saja yang cara penjualannya diantarkan dan dibayar di tempat.

Termasuk saat ini yang berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Samapta Polres Garut, kata dia, modusnya penjual membawa minuman keras yang dipesan kemudian diserahkan langsung kepada pembeli.

"Dalam razia tersebut petugas mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara COD dari tangan saudara AS warga Kecamatan Tarogong Kidul," katanya.

Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto menyampaikan, jajarannya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan patroli dan merazia sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras.

Patroli yang rutin dilaksanakan itu, kata dia, tidak hanya untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut, tapi juga mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Kami terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya," katanya.

Ia menyampaikan seluruh barang bukti maupun penjualnya dibawa ke Markas Polres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras karena di Garut tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol.

"Kami harap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh minuman keras," katanya.

Tags:    

Similar News