Polres Bekasi Kota tangkap kakek yang tunjukan alat kelamin ke 4 Bocah

Update: 2025-09-26 12:40 GMT

Foto: Hamzah Aryanto/Radio Elshinta

Polres Metro Bekasi Kota tangkap seorang kakek berinisial S (57) atas kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan S yang merupakan warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, ditangkap polisi setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada empat anak berusia 4 hingga 7 tahun.

“Korban ada empat orang anak-anak, masing-masing Saudari A berusia 7 tahun, Saudari S berusia 4 tahun, Saudari Z berusia 5 tahun, dan Saudari NZ berusia 5 tahun,” kata Kombes Pol Kusumo kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (26/9).

Ia menjelaskan, insiden bermula ketika keempat anak tersebut sedang bermain di dekat warung milik pelaku.

"Dengan iming-iming memberikan es krim, S mengajak mereka masuk ke dalam warung," ungkapnya.

Saat anak-anak masuk, pelaku justru membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya di depan mereka.

“Setelah melihat kejadian itu, anak-anak langsung berlari keluar, dan salah satunya melaporkan kepada orang tuanya,” jelas Kapolres.

Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," paparnya.

Dalam pemeriksaan, S mengaku bahwa aksinya dilakukan untuk kepuasan pribadi. Menurutnya S merasa puas hanya dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak-anak.

“Pelaku mengaku mendapat kepuasan tersendiri dengan melakukan tindakan tersebut. Tidak ada kontak fisik, hanya memperlihatkan saja,” ungkap Kombes Pol Kusumo.

S dikenal sebagai penjual kelontong kecil yang memiliki istri dan anak serta menjalani kehidupan rumah tangga yang tampak normal.

"Tetangganya tidak menaruh curiga karena S tidak menampilkan perilaku yang menyimpang," tuturnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tags:    

Similar News