Polres Tual Maluku tetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan anak

Update: 2025-09-26 07:10 GMT

Konferensi pers penetapan tersangka tambahan kasus pembunuhan anak, di Kota Tual, Maluku. (ANTARA/Winda Herman)

Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku menetapkan tiga tersangka baru berinisial AFK, MR, dan FO dalam kasus pembunuhan terhadap anak berinisial KSR yang terjadi di Pasar Masrum, Kota Tual, pada 24 Agustus 2025.

“Ketiganya diduga membantu pelaku utama, WR, melarikan diri usai kejadian yang sempat menggegerkan warga,” kata Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk, di Ambon, Jumat (26/09).

Menurutnya, peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, menyembunyikan barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi persembunyian ke Desa Letman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra menjelaskan, satu dari tiga tersangka baru yakni AFK masih di bawah umur, sedangkan MR dan FO berstatus dewasa.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara atau lebih jika terbukti melakukan kekerasan berat.

Hingga kini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial MO yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Adrian menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan di Kota Tual.

“Penegakan hukum kami lakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. Ia menyoroti kegiatan pesta yang sering memicu konflik horizontal.

“Jika pesta menjadi pemicu utama tindakan kriminal, maka perlu regulasi tegas berupa Perwali atau bahkan Perda untuk mengatur hal ini,” katanya.

Sebelumnya, pria berinisial WR (21) menikam remaja berinisial KSR (15) menggunakan pisau hingga tewas saat keributan pecah dalam pesta joget di Kota Tual, Maluku. Pelaku tak terima korban menyenggol rekannya.

Kejadian itu terjadi di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8) sekitar pukul 02.30 WIT. Korban dan pelaku awalnya sedang joget.

Usai ditangkap penyidik lalu memeriksa pelaku dan 13 orang saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tags:    

Similar News