Polrestabes Medan buru penjual "offset" beruang madu

Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, buru penjual beruang madu yang berbentuk offset atau bagian tubuh yang diawetkan.

By :  Widodo
Update: 2025-11-15 13:30 GMT

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin. ANTARA/HO-Polrestabes Medan.

Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara memburu penjual beruang madu yang berbentuk offset atau bagian tubuh yang diawetkan.

"Kami memburu tersangka berinisial DON yang menjual offset beruang madu," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku ASM yang sudah tertangkap terlebih dahulu mengaku membeli offset satwa tersebut dari DON dengan harga Rp2,5 juta

"Dalam pengakuannya, tersangka ASM membeli offset beruang madu dari tersangka, DON yang kini sedang dalam buruan seharga Rp 2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat media sosial berinisial, AS," kata dia.

Jean menjelaskan pengungkapan penjualan offset satwa tersebut bermula ketika personel mendapat informasi adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan dari tersangka

Ia mengatakan tersangka ASM (49) yang merupakan warga Kecamatan Medan Denai itu bakal mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui loket bus di Kawasan Sunggal.

"Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh," sebut dia.

Selain memburu pelaku penjualan offset beruang madu, pihaknya juga memburu pembeli sisik trenggiling.

Pihaknya sebelumnya mengamankan tersangka OT yang hendak bertransaksi sisik trenggiling di Kawasan Medan Johor.

Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka, OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling bersama barang bukti 13 kilogram sisik trenggiling.

"Modusnya tersangka menawarkannya melalui media sosial. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah diburu (DPO) ujarnya.

Jean mengatakan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags:    

Similar News