Polri bentuk tim reformasi, pakar hukum nilai ada dua kemungkinan

Kapolri bentuk Tim Reformasi Polri di tengah rencana Keppres Presiden. Pakar hukum menilai langkah ini bisa jadi mekanisme internal atau dukungan reformasi.

Update: 2025-09-22 08:32 GMT

Radio Eshinta

Polri Bentuk Tim Reformasi Sendiri, Pakar Hukum Pidana Angkat Dua Kemungkinan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri di tengah rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden. Langkah ini menimbulkan pertanyaan, apakah tim tersebut dimaksudkan untuk mendukung reformasi atau justru sebagai mekanisme internal Polri sendiri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut pembentukan tim sebagai bagian dari reformasi internal institusi dan upaya meningkatkan akuntabilitas serta profesionalisme.

Dalam wawancara bersama Elshinta, Pakar Hukum Pidana dan anggota Kompolnas 2012–2016, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH, M.Hum, menekankan bahwa tim ini bisa bersifat internal dan disiapkan Polri untuk “membentengi diri” dengan alasan sudah memiliki mekanisme sendiri.

Prof. Hamidah menambahkan bahwa yang seharusnya berlaku di kepolisian adalah reformasi kultural yang membentuk karakter sipil, bukan militeristik. Ia menilai pencampuran unsur militer dan sipil selama ini menjadi beban bagi kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan, penegakan hukum, dan pengayoman masyarakat.

“Masyarakat masih menunggu tindak lanjut Presiden terkait Keppres dan bagaimana tim internal akan menangani persoalan reformasi kultural di kepolisian,” pungkasnya. (Nesya)

Tags:    

Similar News