Praktisi apresiasi Presiden beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi

Praktisi hukum Sedek Bahta mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi.

Update: 2025-11-26 14:20 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Praktisi hukum Sedek Bahta mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk Ira Puspadewi.

“Keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk keberanian moral untuk mengedepankan keadilan yang sebenarnya,” ujar Sedek dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Presiden telah menunjukkan keberpihakan negara pada keadilan substantif, perlindungan hak-hak warga negara, serta kepastian hukum.

Selain itu, dia memandang pemberian rehabilitasi tersebut merupakan pemulihan yang layak bagi para terdakwa yang telah melalui proses hukum yang panjang, dan terbukti memerlukan koreksi berdasarkan kajian objektif.

“Pemulihan nama baik ini adalah hak setiap warga negara. Negara harus hadir memberikan keadilan, dan Presiden Prabowo telah menunjukkan ketegasan untuk memastikan integritas hukum tetap terjaga,” katanya,

Sementara itu, dia mengatakan pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa juga menunjukkan negara tidak hanya melihat aspek formalitas hukum, tetapi juga memperhatikan fakta material serta dinamika yang berkembang dalam proses peradilan.

Walaupun demikian, dia berharap pemberian rehabilitasi tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan agar terus meningkatkan profesionalisme, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara serupa di masa depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama empat tahun dan enam bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana empat tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Similar News